Pandangan Islam Terhadap Zina.

Menurut pandangan Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang oleh Allah swt. 

Firman Allah : “Dan janganlah kamu mendekati zina,; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”. (Q.S. 17 : 32) 

Secara tegas, Allah telah memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan keji dan terkutuk. Bukan hanya itu, bahkan Allah melarang melakukan perbuatan yang mendekati perbuatan zina. Selain itu, Allah juga menyamakan kedudukan perbuatan zina dengan dosa-dosa besar lainnya, dan mengancam para pelakunya dengan siksaan keras di hari kiamat kelak. 

Allah berfirman : “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti oleh Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. 68 : 70). 

Rasul saw, juga melarang perbuatan zina :

 يامعشر النّس، اتّقو الزّنا فانّ فيه تّ حصال: ثلاثافى الدّنيا وثلا ثا فى الاخرة، امّالّتى فى الدّنيا فيذهب الهاء، ويورث الفقر، وينقص العمر، وامّا الّتى فى الاخرة: فسخط الله، وسوء الحساب،وعذاب النّار 

“Wahai umat manusia, takutlah terhadap perbuatan zina, karena perbuatan ini akan mengakibatkan enam perkara, yang tiga di dunia dan yang tiga lagi di akherat. Adapun hal yang akan menimpa di dunia ialah : (1) menghilangkan wibawa, (2) mengakibatkan kefakiran, (3) mengurangi umur. Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat : (1) mendapat marah dari Allah, (2) hisab yang jelek (banyak dosa), dan (3) siksaan neraka (Hadits ini juga ditulis oleh Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir, dan Al-Kharrathy meriwayatkan dalam kitab Masawi Al-Akhlak.)”. 

Perkataan Rasulullah “menghilangkan wibawa” bagi pelaku zina memberikan isyarat bahwa pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya. 

Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu, ia pun harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan para pelaku zina jatuh miskin. 

Perbuatan tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. 

Zina yang paling dikecam di dalam Islam adalah kelakuan zina yang dilakukan dengan istri tetangga. Ada satu riwayat yang diceritakan oleh Abdullah bin Mas’ud :

 سألت رسول الله: ايّ الذّ ّنب اعظم عند الله؟ قال: ان تجعل لله ندّا وهو خلقك، قلت: ثمّ ايّ؟ قال: ان تقتل ولدك من اجل ان يطعم معك، قلت ثمّ ايّ؟ قال: ان تزاني حيلة جا رك (رواه البخارى ومسلم) 

“Aku bertanya kepada Rasulullah saw. : ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?’ Rasulullah saw. menjawab : ‘Menyekutukan Allah, padahal Allah adalah yang menciptakanmu’, Aku bertanya lagi : ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Rasulullah menjawab : ‘Membunuh anakmu karena takut kelaparan’, Aku bertanya lagi “ ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Rasulullah menjawab : ‘Berzina (Yang dimaksud dengan zina di sini ialah apabila berdasarkan kerelaan dari pihak istri tetangga, pelakunya mendapat dosa dua kali lipat dosa zina, dan yang kedua merusak hubungan suammi istri. Zina adalah perbuatan yang kotor dan keji, apabila dilakukan dengan istri tetangga, karena pada galibnya tetangga tidak menyangka bahwa orang lain yang menjadi tetangganya tega melakukan zina dengan istrinya. Tetangga bisanya turut menjaga kehormatan dan harga diri orang lain yang menjadi tetangganya) dengan istri tetangga (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.)”. 

Di dalam Islam, antara perbuatan zina dan iman tak dapat disatukan di dalam jiwa seorang mukmin. Karena iman yang benar akan menjadi tameng bagi seorang mukmin dari perbuatan maksiat. 

Untuk itu Rasulullah bersabda :

 لايزني الزّني حين يزني وهو مؤمن ولايسرق السّرق حين يسرق وهو مؤمن، ولا يشرب الخمر حين يشربها، وهو مؤمن. (رواه البخارى ومسلم) 

“Seorang tidak dalam keadaan beriman ketika ia sedang melakukan perbuatan zina; seorang pencuri tidak dalam keadaan beriman ketika ia sedang melakukan pencurian, dan seorang peminum tidak dalam keadaan beriman ketika sedang meneguk minuman keras (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.)”. 

Perbuatan zina akan mengakibatkan kemarahan Tuhan. Rasulullah bersabda :

 أربعة يبغضهم الله: البيّاع الحلاّف والفقير المختال. والشّيخ الزّانى، والامام الجائر. (رواه النسائ) 

“Ada empat orang yang dikenai kemarahan Allah : (1) pedagang yang gemar bersumpah, (2) orang mukmin yang sombong, (3) orang yang sudah lanjut usia melakukan perbuatan zina, (4) imam yang lalim (Hadits riwayat An-Nasai)”. 

 Zina juga dapat mengakibatkan siksa dunia, sebagaimana sabda Rasulullah saw :

 لاتزال أمّتي بخير مالم يفش فيهم الزّنا، فاذا فشا فيهم الزّنا فأوشك ان يعمّهم الله بعذاب. (رواه احمد) 

“Umatku masih dalam keadaan baik selagi perbuatan zina tidak melanda mereka. Apabila perbuatan zina sudah merajalela di antara mereka, maka Allah akan menurunkan siksaan-Nya pada mereka semua (Hadits riwayat Imam Ahmad)”. 

Dosa perbuatan zina itu mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Bukan muhrim artinya wanita yang boleh dikawin ) yang tidak bersuami maka dosanya besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar. Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim artinya wanita yang tidak boleh dikawini.). 

Apabila perbuatan zina dilakukan oleh seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa hukuman di antara keduanya berbeda. Dan lebih besar lagi jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan yang dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang tidak mengerti hukum-hukum agama lebih berat ketimbang orang yang tidak mengerti pengetahuan agama.

Posting Komentar untuk "Pandangan Islam Terhadap Zina."