Hukuman Bagi Perampokan dan Pembuat Kerusakan

Suatu masyarakat yang meremehkan masalah kejahatan dan kerusakan serta bertopang dagu tidak mau mengambil tindakan yang keras terhadap para penjahat dan kaum perusak, adalah masyarakat yang sudah dekat masa kehancurannya. 

Mungkin ada sebagian orang yang beranggapan bahwa agama adalah sekedar petuah dan nasihat-nasihat yang tidak berguna untuk menghadapi jiwa-jiwa yang menjadi abdi syetan. Dan petuah tersebut takkan memberi bekas terhadap hati yang tidak mempunyai rasa takut terhadap Allah, di samping sudah mati perasaannya.

Salah satu di antara keistimewaan Islam ialah sistim perundang-undangannya yang dapat membendung arus kejahatan dan kerusakan. Sistem tersebut menjatuhkan hukuman paling keras terhadap para penjahat dan kaum perusak, sehingga membuat mereka jera. Akhirnya masyarakat akan hidup tenteram dan aman dalam naungan perlindungannya. 

Hal ini telah dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya berikut ini : 

 “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. (QS. 5 : 33). 

Yang dimaksud dengan firman Allah : “Orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya”, ialah orang-orang yang melanggar perintah-perintah Allah dan Rasul dengan cara melakukan aniaya terhadap orang lain. 

Orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, yaitu orang-orang yang gemar menimbulkan berbagai macam kerusakan dan kemaksiatan, seperti peristiwa yang terjadi di Lebanon pada tahun 1975. Pada tahun itu, di Lebanon banyak orang yang tak bersalah diculik kemudian disiksa atau dibunuh. Yang menjadi sasaran para penembak adalah orang-orang yang tak berdosa. Toko-toko banyak yang diledakkan, pabrik-pabrik banyak yang dibakar serta pengrusakan terhadap sasaran-sasaran umum lainnya. 

Hukuman yang layak bagi mereka, menurut Agama Islam tersimpulkan dalam empat point berikut ini : 
  1. Dibunuh, apabila terbukti telah melakukan kejahatan membunuh.
  2. Disalib kemudian dibunuh, apabila terbukti melakukan pembunuhan dan merampok harta benda. Cara pelaksanaan hukumannya ialah dibunuh, kemudian disalib di tempat yang tinggi agar semua orang dapat melihatnya. Demikianlah menurut pendapat jumhur ulama. Dan sebagian ulama lagi ada yang mengatakan bahwa mereka harus dibunuh sesudah terlebih dahulu disalib. Pembunuhannya dilakukan ketika ia disalib. 
  3. Tangan dan kaki dipotong secara bersilang, tangan kanan dengan kaki kiri, dan sebaliknya, apabila ternyata hanya melakukan kejahatan merampok harta saja. 
  4. Dibuang / diasingkan atau dipenjarakan, apabila terbukti tidak membunuh dan tidak merampok, kecuali hanya menakut-nakuti saja. 
Dan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukuman yang telah digariskan Allah dalam ayat tadi, menunjukkan takhyir (boleh memilih). Bagi imam berhak memilih hukuman apa yang lebih tepat menurut pandangannya selaras dengan garis-garis yang telah ditentukan di dalam Al-Qur’an, serta sesuai dengan kadar kejahatannya. Apabila keadaannya menghendaki dibunuh maka hal itu diperbolehkan, atau disalib sambil dibunuh dan lain sebagainya. 
Imam Malik memberikan interpretasi terhadap pengertian takhyir ini dengan ucapan : “Apabila ia membunuh, Imam tidak diperbolehkan memilih antara hukuman memotong tangan dan kaki atau membuangnya. Yang dimaksud takhyir di sini ialah memilih di antara membunuh atau menyalib. Apabila ia (perampok) hanya mengambil uang atau harta, dan tidak melakukan pembunuhan, maka Imam tidak boleh memilih hukuman membuang. Tetapi harus memilih antara tiga hukuman, yaitu : membunuh atau menyalib, atau memotong tangan dan kaki secara bersilang. Dan apabila ternyata ia hanya menakut-nakuti penduduk, maka Imam diperbolehkan memilih semua hukuman, yaitu antara membunuh atau menyalib, atau memotong tangan dan kaki, atau membuangnya”. Jadi kesimpulan dari pendapat Imam Malik mengenai kaum penjahat yang membikin kerusakan di muka bumi, hukuman mereka sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad sang Imam (kepala negara). Apabila penjahat tersebut sebagai otak yang menggerakkan kekacauan, maka alternatif ijtihad Imam hanya ada dua: menghukum mati atau menyalib. Dan apabila penjahat tersebut hanya seorang “jagoan” tetapi bukan sebagai otak penggerak kejahatan, maka hukumannya ialah bukan sebagai otak penggerak kejahatan, maka hukumannya ialah dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Dan apabila ternyata ia tidak termasuk dari dua golongan penjahat di atas, maka hukumannya ialah deraan, dan setelah itu dibuang (diasingkan). 
Sekarang marilah kita tinjau kembali firman Allah mengenai hikmah yang terkandung dalam ayat berikut yang berisi penjelasan hukuman keras bagi penjahat : 
“Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. (QS. 5 : 33). 
Hukuman tersebut merupakan penghinaan terhadap para penjahat di dunia, dan merupakan pelajaran bagi orang lain yang mau mencoba dan meniru perbuatan mereka. Dan di akhirat kelak, mereka akan mendapat siksaan yang pedih. 
Dalam menentukan hukuman yang keras terhadap kaum penjahat dan kaum perusak, Islam bertujuan untuk menertibkan keamanan negara yang selalu menjadi dambaan setiap bangsa. 
Gelombang kejahatan yang melanda Lebanon berupa penculikan dan pembunuhan, dan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang tak bertanggungjawab, semuanya mengancam keamanan Lebanon. Mereka menjalankan operasinya dengan lancar karena tidak ada perlawanan dari pihak pemerintah. Sehingga hampir setiap hari peristiwa berdarah terjadi di Lebanon. Kini eksistensi Lebanon terancam kehancuran. 
Seandainya pemerintah Lebanon mengambil tindakan yang keras terhadap mereka dengan menerapkan hukum Islam, yang perinciannya telah kami sebutkan, maka para penjahat itu akan jera. dan orang-orang Islam di Lebanon, tentu akan menyambut hangat ketentuan ini, karena aturan tersebut berasal dari agamanya sendiri. 
Telah dituturkan dalam Al-Qur’an : “Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim”. (QS. 5 : 45). 
Andaikan umat Islam Lebanon bersedia mengadakan berbagai pembicaraan dengan umat Kristen, mereka pasti tak akan menolak. Mereka juga merasakan apa yang dirasakan kaum muslimin. Mereka pun tidak suka peristiwa-peristiwa yang akhir-akhir ini melanda Lebanon, seperti pembunuhan, perampokan, pembakaran rumah-rumah, toko-toko dan gudang-gudang. Semua penduduk Lebanon mengutuk perbuatan ini. Tetapi apa daya, mereka adalah rakyat biasa, semua kekuasaan tangan pemerintah.

Posting Komentar untuk "Hukuman Bagi Perampokan dan Pembuat Kerusakan"