Menganiaya dan Hukumnya dalam Islam

Perbuatan menganiaya orang lain, termasuk dosa besar yang telah dilarang oleh Allah. Allah berfirman dalam Al-Qur’an : 

“Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (menganiaya).” (QS. 7 : 33) 

Dalam ayat lain Allah berfirman : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. 16 : 90). 

Al-Qur’an telah menjelaskan, bahwa manusia bisa bertambah lalim apabila ia telah memiliki harta kekayaan yang banyak. Berikut ini firman Allah yang membuktikan hal tersebut : “Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi”. (QS. 42 : 27). 

Ayat tersebut menyibakkan hakikat watak manusia. Dan bagi siapa saja yang mau merenungkan persoalan tersebut, pasti akan mengetahui persoalan sebenarnya. Kebanyakan, masalah ini menimpa kalangan yang tadinya hidup miskin, kemudian secara drastis mendadak menjadi kaya. Tingkah laku mereka akan berubah, yang tadinya penuh dengan kesederhanaan dan keluguan, kini menjadi sombong, takabur dan lalim. 

Qarun adalah orang yang hidup semasa nabi Musa dan termasyhur dengan kekayaannya yang melimpah ruah. Ia berbuat lalim disebabkan karena kekayaannya. Allah berfirman menceritakan perihal Qarun : 

“Sesungguhnya Qarun (Karun) adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahi kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh terasa berat dipikul oleh sejumlah orang-orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya : Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlaku membanggakan diri”. (QS. 28 : 78). 

Qarun telah diberi nasihat oleh kaumnya, tetapi ia tidak mau menurut nasihat kaumnya karena merasa dirinya paling kaya. Akibatnya, sebagaimana yang diceritakan oleh ayat berikut ini: 

“Maka Kami benamkanlah Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suara golongan pun yang menolongnya terhadap azab Allah. Dan tiadalah ia termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya).” (QS. 28 : 81). 

Terkadang, perbuatan aniaya ini juga dilakukan oleh individu, atau suatu golongan. Golongan aniaya atau bisa disebut sebagai kaum pemberontak, ia orang-orang yang tidak mau tunduk terhadap pemerintah yang adil. 

Al-Qur’an telah menjelaskan mengenai kedua golongan kaum mukminin yang satu sama lainnya saling berperang. Dan ternyata, salah satu golongan di antara mereka berbuat aniaya. 

Allah telah berfirman : “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lainnya maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah”. (QS. 49 : 9). 

Golongan kaum mukminin yang berbuat aniaya harus diperangi sampai mereka mau kembali kepada Allah. 

Dari pembahasan yang telah lalu, kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa perbuatan aniaya akan mengakibatkan kerusakan di muka bumi atau zalim terhadap umat manusia dengan melanggar hak-haknya tanpa alasan yang benar. Perbuatan ini kadang-kadang dilakukan oleh individu, dan terkadang dilakukan pula oleh golongan tertentu yang biasanya menentang golongan lainnya. Islam telah mengharamkan perbuatan ini, karena akibatnya dapat merusak orang lain.

Posting Komentar untuk "Menganiaya dan Hukumnya dalam Islam"