Haid dan Umur dewasa dalam Islam

Umur Dewasa 

Yang dimaksud dewasa atau baligh, ialah umur yang apabila telah dicapai oleh seorang –laki-laki maupun wanita- maka dia patut mendapat perintah Allah yang berupa beban-beban syari’at, seperti shalat, puasa, haji dan lain-lainnya. 

Dan kedewasaan itu bisa diketahui dari berbagai hal: 

Pertama, bermimpi keluar mani, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

Kedua, mengalami keluarnya darah haid bagi wanita. Adapun waktu yang memungkinkan terjadinya mimpi atau haid, yang dengan demikian maka kedewasaan benar-benar telah terjadi, adalah apabila telah mencapai umur 9 tahun Qamariyah. Kemudian, terjadinya keterlambatan dari umur sekian ataupun tidak, hal itu tergantung pada keadaan negeri dan lingkungan hidup masing-masing. 

Ketiga, dengan telah tercapainya umur 15 tahun Qamariyah, bagi seseorang yang tidak mengalami mimpi keluar mani atau pun haid. 

Lama Haid

Ada masa haid yang terpendek, terpanjang dan masa yang lumrah. Adapaun masa haid yang terpendek ialah sehari-semalam. Dan masa yang terpanjang aialah 15 hari, 15 malam. Dan masa haid yang lumrah ialah 6 atau 7 hari. 

Sedang masa suci antara dua haid yang terpendek ialah 15 hari, tetapi tidak ada batas bagi masa suci yang terpanjang. Karena kadang-kadang, seorang wanita tidak mengalami haid selama setahun, atau dua tahun, atau bahkan bertahun-tahun. Dan ukuran-ukuran ini, dasarnya ialah penyelidikan, yakni dengan meneliti peristiwa-peristiwa dan kenyataan yang dialami oleh beberapa wanita, yang ternyata membuktikan kebenaran ukuran-ukuran tersebut. 

Jadi, apabila seorang wanita melihat darah selama waktu yang kurang dari masa haid –yakni kurang dari sehari semalam-, atau melihat darah selepas masa haid yang terpanjang –yakni lebih dari 15 hari, 15 malam-, maka darah tersebut merupakan darah istihadhah, bukan darah haid. 

Darah haid bisa dibedakan dari darah istihadhah dengan melihat warna dan kepekatannya.