Macam dan Jenis Barang-barang Najis

Ada banyak barang-barang najis. Di antaranya kami sebutkan di sini, ada tujuh macam yang terpenting: 

1. Khamar dan benda cair apa pun yang memabukkan. 

Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah kekejian....maksudnya: najis. (Q.S. al-Ma’idah: 90) 

Dan sabda Rasulullah SAW:

 كُلُّ مُسْكِرِ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ(رواه مسلم 2003 عن ابن عمر رضي الله عنهما

Tiap-tiap yang memabukkan adalah khamar, dan tiap-tiap khamar adalah haram. (H.R. Muslim: 2003, dari Ibnu Umar RA). 

2.  Anjing dan babi. 

Sabda Nabi SAW:

 طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ باِلتُّرَابِ(رواه مسلم 279 ) وفى رواية الدارقطنى 1/65: اِحْدَاهُنَّ باِلْبَطْحَاءِ. 

Bejana seorang dari kamu sekalian, apabila diminum anjing, akan menjadi suci bila dia cuci tujuh kali; yang pertama kali (dicampur) dengan tanah. (H.R. Muslim: 179). Sedang menurut riwayat Ad-Daruquthni (1/65): salah satu di antaranya (dicampur) dengan batu kerikil. 

Walagha: meminum 

Al-Bathha’: batu-batu kerikil; maksudnya: tanah. 

3. Bangkai, yaitu tiap-tiap binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Allah Ta’ala berfirman: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai. (Q.S. al-Ma’idah: 5). 

Bangkai diharamkan, tak lain karena najis. Dan yang sehukum dengan bangkai ialah binatang yang disembelih demi berhala, dan binatang yang ketika disembelih disebut selain nama Allah. 

Allah Ta’ala nerfirman: ..............dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Q.S. al-Ma’idah: 

Bangkai-bangkai yang dikecualikan
Ada tiga macam bangkai yang dikecualikan, yakni tidak dihukumi najis, yaitu: 

Yang pertama: bangkai manusia, karena Allah Ta’ala berfirman: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam (Q.S. al-Isra’: 70). 

Oleh karena manusia dimuliakan Allah, maka dia suci semasa hidup maupun sesudah mati. 

Dalam pada itu, rasulullah SAW bersabda:

 سُبْحَانَ اللهِ اِنَّ الْمُسْلِمَ لاَيَنْجُسْ(رواه البخارى 279) 

Maha suci Allah, sesungguhnya orang Islam itu tidak najis (Q.S. al-Bukhari: 279). 

Sedang Ibnu ‘Abbas RA mengatakan pula: “Orang Islam itu tidak najis, baik ketika hidup maupun sesudah mati”. (Diriwayatkan ooleh al-Bukhari sebagai komentar, dalam Kitab al-Jana’iz, Bab memandikan dan mewudhu’kan Mayit). 

Kedua dan ketiga: bangkai ikan dan belalang. 

Sabda Rasulullah SAW:


 اُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتاَنِ وَدَمَانِ: فَاَمَّا الْمَيْتَتاَنِ فَالْحُوْتِ وَالْجَرَادُ، وَاَمَّا الدَّمَانِ فاَلْكَبِدُ وَالطِّحَالُ(رواه ابن ماجه

Dihalalkan bagimu dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai ialah ikan dan belalang. Sedang dua macam darah ialah hati dan anak limpa. (HR. Ibnu Majah). 

4. Darah yang mengalir, termasuk di antaranya nanah

Firman Allah Tas’ala: .............atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor – (Q.S. al-An’am: 145) 

Dari darah yang najis itu ada yang dikecualikan, yaitu hati dan anak limpa, karena adanya hadits di atas. 

5. Kencing dan tahi manusia maupun binatang: 

Al-Bukhari (217) dan Muslim (284) meriwayatkan, bahwasanya seorang Arab Badwi kencing di Masjid. Maka, Rasulullah SAW bersabda:

 صُبُّوْا عَلَيْهِ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءِ 

Siramlah kencingnya itu dengan seember air. 

Suruhan beliau supaya menyiram kencing orang itu, adalah dalil bahwa kencing itu najis 

6. Tiap bagian tubuh yang terlepas dari binatang dalam keadaan hidup, adalah najis. 

Rasulullah SAW bersabda:

 مَاقُطِعَ مِنْ بَهِيْمَةٍ فَهُوَ مَيْتَةٌ(رواه الحاكم وصححه

Apa-apa yang terpotong dari seekor binatang, adalah bangkai. (H. R. Al-Hakim, dan dia mengesahkan hadits ini). 

Tetapi, ada yang dikecualikan dari hadits ini, yaitu rambut dan bulu binatang yang halal dimakan dagingnya. Rambut dan bulunya adalah suci, karena Allah Ta’ala berfirman: 

Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu). (Q.S. an-Nahl: 80). 


7. Susu binatang yang haram dimakan dagingnya, seperti keledai dan semisalnya. Karena susunya sama hukumnya dengan dagingnya. Sedang dagingnya adalah najis.