Macam-macam Najis yang Dimaafkan

Islam adalah agama yang menyukai kebersihan. Oleh karena itu, ia mewajibkan membersihkan najis di mana saja, dan agar orang menghindarkan diri daripadanya. Begitu pula, Islam menganggap bersuci dari najis sebagai salah satu syarat bagi sahnya shalat, baik najis yang menempel pada pakaian, tubuh maupun tempat shalat. 

Namun demikian agama Islam pun memperhatikan kemudahan, agar tidak terjadi kesulitan. Oleh karena itu, ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan, atau karena sulit menghindarkan diri daripadanya, demi memudahkan manusia, agar mereka tidak mengalami kesulitan. Berikut ini adalah beberapa macam najis yang dimaafkan: 
  1. Percikan kencing yang amat sedikit, yang tidak bisa ditangkap oleh mata telanjang, manakala percikan itu mengenai pakaian maupun tubuh. Begitu pula percikan najis-najis lainnya, baik najis mughalazhah, mukhaffafah maupun mutawassithah. 
  2. Sedikit darah, nanah, darah kutu dan tahi lalat atau najisnya, selagi hal itu tidak diakibatkan oleh perbuatan dan kesengajaan orang itu sendiri. 
  3. Darah dan nanah dari luka, sekalipun banyak, dengan syarat berasal dari orang itu sendiri, dan bukan atas perbuatan dan kesengajaannya, sedang najis itu tidak melampaui dari tempatnya yang biasa. 
  4. Tahi binatang yang mengenai biji-bijian ketika ditebah, dan tahi binatang ternak yang mengenai susu di kala diperah, selagi tidak terlalu banyak sehingga merubah sifat susu itu. 
  5. Tahi ikan dalam air apabila tidak sampai merubahnya, dan tahi burung-burung di tempat yang sering mereka datangi seperti masjid al_haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, dan masjid Umawi. Hal itu karena tahi binatang tersebut telah merata di mana-mana, sehingga sulit dihindarkan.
  6. Darah yang mengenai baju tukang jagal, apabila tidak terlalu banyak. 
  7. Darah yang masih ada pada daging. 
  8. Mulut anak kecil yang terkena najis mutahannya sendiri, apabila ia menyedot tetek ibunya.
  9. Debu di jalan-jalan yang mengenai orang. 
  10. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir. Maksudnya, binatang itu sendiri tidak mempunyai darah, apabila bangkainya itu tercebur dalam benda cair, seperti lalat, lebah dan semut, dengan syarat binatang itu tercebur sendiri dan tidak merubah sifat benda cair yang diceburi. 
Al-Bukhari (5445) dan lainnya telah meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
 
 اِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى اِناَءِ اَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهَ كُلُّهُ، ثُمَّ يَطْرَحْهُ، فَاِنَّ فِىْ اَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفاَءً وَفِى اْلاَخِرَ دَاءً 
 
Artinya: Apabila telah tercebur dalam wadah salah seorang di antara kamu, maka hendaklah lalat itu ia tenggelamkan seluruhnya, kemudian dibuang. Karena pada salah satu sayapnya terdapat obat, sedang pada yang lan terdapat penyakit. 
 
Dari hadits ini dapat disimpulkan, bahwasanya sekiranya lalat itu membikin minuman itu najis, tentu Nabi takkan menyuruh menenggelamkannya. Lalu, kiaskanlah kepada lalat ini semua bangkai binatang lain yang semakna dengannya, yakni yang darahnya tidak mengalir.