Pensyari'atan Mandi dan Hikmahnya

Arti Mandi

Menurut bahasa, mandi (al-ghuslu) berarti: mengalirkan air pada apa saja. Sedang menurut syara’, artinya: mengalirkan air pada tubuh dengan niat tertentu. 

Pensyari'atan Mandi

Mandi memang telah disyari’atkan agama, baik untuk kebersihan maupun menghilagnkan hadats, sebagai syarat suatu ibadah maupun tidak. Mengenai disyari’atkannya mandi, hal itu ditunjukkan oleh al-Kitab, as-Sunnah dan ijmak. Dalam al-Kitab terdapat ayat-ayat mengenai mandi, antara lain firman Allah Ta’ala:

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Q.S. al-Baqarah: 222). 

Yakni, mereka yang membersihkan diri dari hadats-hadats dan kotoran-kotoran lahir maupun batin. 

Dan dalam as-Sunnah, terdapat pula beberapa hadits mengenai mandi, antara lain sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (85), dan Muslim (849), dari Abu Hurairah RA, dia berkata: Sabda Rasulullah SAW:

 حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ اَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةٍ اَيَّامٍ يَوْمًا، يَغْسِلُ فِيْهِ رَأسَهُ وَجَسَدَهُ، وَعِنْدَ مُسْلِمٍ: حَقٌّ لِلَهِ 

“Wajib atas setiap muslim mandi sekali setiap minggunya, di mana ia membasuh kepala dan tubuhnya.” Sedang menurut Muslim: “Wajib karena Allah.” 

Adapun yang dimaksud wajib (al-Haq) di sini: bahwa mandi merupakan hal yang tidak patut ditinggalkan oleh seorang muslim, hal mana oleh para ulama’ kemudian dibawa kepada pengertian mandi pada hari jum’at. Dalil-dalil lain akan kita tambahkan nanti pada bab masing-masing, insya’allah. 

Adapun mengenai ijmak yang berkenaan dengan mandi, maka sesungguhnya para imam Mujtahidin telah sepakat, bahwa mandi demi kebersihan adalah mustahab, sedang mandi untuk sahnya ibadah adalah wajib. Dan dalam hal ini tak pernah diketahui adanya seseorang yang berlainan pendapat. 

Hikmah Disyari'atkannya Mandi

Mandi memuat hikmah-hikmah yang banyak dan kegunaan-kegunaan yang bermacam-macam, antara lain: 

Diperolehnya pahala, karena mandi dalam artian syara’ adalah ibadah. Sebab mandi berarti mematuhi perintah syara’ dan melaksanakan hukumnya. Dengan demikian, tentu akan diperoleh pahala besar. Dan oleh karenanya, Rasulullah SAW bersabda:

 اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الاِيْمَانِ 

Bersuci itu separo dari iman. (H.R. Muslim: 222) 

Maksudnya, setengahnya atau sebagian daripadanya. Dan bersuci di sini memuat arti wudhu’ dan mandi. 

Dipeolehnya kebersihan. Maksudnya, apabila seseorang mandi, maka tubuhnya akan menjadi bersih dari kotoran yang menempel padanya, atau dari keringat yang keluar. Dan dengan kebersihan ini, maka akan terpeliharalah ia dari bibit-bibit penyakit yang mengancam dirinya, sedang tubuhnya menjadi harum, suatu hal yang menyebabkan orang lain betah dan menyukainya. 

Menurut riwayat al-Bukhari (861), dan Muslim (847) –sedang lafazh hadits ini menurut Muslim- dari ‘Aisyah RA, bahwa dia berkata:

 كَانَ النَّاسُ اَهْلَ عَمَلٍ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ كُفَاةٌ، فَكَانَ يَكُنُوْ لَهُمْ تَفَلٌ، فَقِيْلَ لَهُمْ: لَوِاغْتَسَلْتُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَفِى رِوَايَةٍ لَهُمَا: فقَََالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ اَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا 

Dulu orang-orang giat bekerja, sedang mereka tidak punya pembantu, maka bau mereka pun busuk. Oleh karenanya mereka ditegur: “Andaikan kalian mandi pada hari jum’at”. Sedang menurut suatu riwayat lain oleh al-Bukhari dan Muslim juga: Maka Rasulullah SAW bersabda: Sekiranya kamu sekalian bersuci pada harimu ini”. 

Kufat: orang-orang mencukupi pekerjaan mereka, seperti pembantu dan orang-orang upahan. 

Tafal: bau busuk. 

Bertambah semangat, karena dengan mandi tubuh akan menjadi segar dan memperoleh semangat baru. Lesu, malas dan capai musnah semua, utama sekali bila mandi itu dilakukan sesudah adanya hal-hal yang mewajibkannya, seperti jimak umpamanya, sebagaimana akan diterangkan nanti.