Bersalin dan Nifas dalam Islam

Bersalin

Bersalin atau melahirkan anak, kadang-kadang tidak diiringi dengan keluarnya darah. Dalam hal ini hukumnya seperti halnya janabat. Karena anak itu terjadi dari air mani wanita dan air mani laki-laki. Hukumnya tidak berbeda, sekalipun bayi yang dilahirkan atau pun cara melahirkannya berbeda dengan air mani. Akan tetapi, apabila kelahiran anak itu diiringi dengan keluarnya darah –dan inilah yang terjadi pada umumnya maka darah itu disebut nifas. Dan berkaitan dengan nifas ini, ada beberapa hukum yang patut kami terangkan kepada anda. 

Arti Nifas

Menurut bahasa, nifas berarti: melahirkan anak, sedang menurut syara’: darah yang keluar sesudah melahirkan anak. Darah ini disebut nifas, karena keluar sesudah lahirnya satu jiwa. Dan wanita yang mengalami nidas tersebut nufasa’. Adapun darah yang keluar sebelum lahirnya anak atau bersamaan dengan lahirnya, tidaklah disebut darah nifas, karena keluarnya sebelum keluarnya anak, akan tetapi disebut darah rusak (fasad). Dan dengan demikian, ketika mengalami rasa sakit sebelummelahirkan anak, shalat tetap wajib dilakukan sekalipun melihat darah keluar. Dan apabila shalat tidak mungkin dilakukan, maka wajib diqadha’. 

Lama NIfas

Paling pendek, nifas berlangsung sebentar, tetapi kadang-kdang berlangsung berhari-hari. Sedang pada umumnya, 40 hari. Dan paling lama, 60 hari. Lebih dari itu, berarti istihadhah. Dan dalam hal ini, yang menjadi dasar ialah penyelidikan, sebagaimana telah anda ketahui dalam masalah lamanya haid. 

Hal--hal yang haram dilakukan karena nifas

 Para ulama sepakat, bahwa nifas itu seperti haid dalam semua hukum-hukumnya.