Kehamilan dalam Islam

Melihat darah ketika hamil

Apabila seorang wanita hamil melihat darah keluar, berlangsung selama masa haid yang erpendek (sehari-semalam), dan tidak lebih dari masa haid yang erpanajng (15 hari, 15 malam), maka darah ini dianggap darah haid, demikian menurut pendapat yang lebih nyata. Oleh sebab itu, ia wajib meninggalkan shalat, puasa dan hal-hal lain yang diharamkan atas wanita yang sedang haid. Adapun bila darah yang dilihatnya kurang dari masa haid yang terpendek, atau melebihi masa haid yang terpanjang, maka baik yang pertama maupun yang kedua dianggap darah istihadhah, dan hukumnya mengikuti hukum darah istihadhah, baik yang berkenaan dengan shalat maupun lainnya. 

Dan ada pula yang berpendapat, darah yang dilihat oleh wanita hamil, secara mutlak dianggap darah istihadhah, apa pun adanya, dan bukan darah haid. Dan hal seperti inilah yang kebanyakan terjadi. Namun haid yang dialami oleh seorang wanita hamil, kalau tidak dikatakan tidak mungkin, maka jarang sekali terjadi. 

Lama Hamil

Paling pendek, hamil itu berlangsung selama 6 bulan, berdasarkan dua ayat mulia dalam al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala: 

Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (Q.S. al-Ahqaf: 15). 

Dan firman Allah Ta’ala:  ..............dan menyapihnya dalam dua tahun. (Q.S. Luqman: 14). 

Maksudnya, paling lambat, menyapihnya dan menetek, adalah setelah anak itu berumur dua tahun. 

Apabila masa hamil sampai dengan menyapih anak adalah 30 bulan, sedang saat harus menyapih itu di kala anak berumur 2 tahun, amaka masa hamil adalah 6 bulan, yaitu masa hamil yang paling pendek. Artinya, apabila ada seorang wanita yang melahirkan anak kurang dari 6 bulan setelah perkawinannya, sedang bayinya itu hidup, maka bayi itu tidak bisa secara pasti dinisbatkan kepada ayahnya. 

Adapun umumnya, masa hamil itu 9 bulan, berdasarkan kenyataan. Karena pada umumnya, wanita melahirkan anak setelah 9 bulan sejak mulainya kehamilan, atau lebih atau kurang daripada itu beberapa hari. 

Sedang masa hamil yang terpanjang menurut as-Syafi’i RH, adalah 4 tahun, yaitu masa kehamilan yang bila tidak dikatakan tidak pernah terjadi, maka jarang sekali yang sampai sejauh itu, sekalipun bisa saja atau benar-benar pernah terjadi; yang atas kejadian itu as-Syafi’i mendasari pendapatnya.