Kesopanan Umum pada Hari Jum'at

Hari Jum'at adalah hari yang paling utama dalam seminggu. Ada sunnah-sunnah dan kesopanan-kesopanan untuk hari itu, yang patut di¬ketahui oleh orang Islam agar dilaksanakan sedapat mungkin, antara lain ialah: 

1. Disunnatkan membaca Surat al-Kahfi pada malam dan siang Jum'at: 

An-Nasa'i telah meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri RA, bahwa Nabi SAW bersabda:

 مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمَ الْجُمُعَةِ اَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَابَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ 

Barangsiapa membaca Surat al-Kahfi pada hari Jum'at, maka dia di¬terangi cahaya selama waktu antara dua Jum 'at. 

2. Disunnatkan banyak berdoa pada malam dan siang 

Jurti'at: Karena, menurut riwayat al-Bukhari (893) dan Muslim (852), bahwa Nabi SAW pernah menyebut-nyebut hari Jum'at seraya sabdanya:

 فِيْهَا سَاعَةٌ لاَيُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّى، يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا اِلاَّ اَعْطَاهُ اِيَّاهُ، وَاَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا " : 

pada hari Jum'at ada suatu saat, yang bila bertepatan dengan seorang hamba mitslim yang tengah berdiri melakukan shalat, seraya memohon sesuatu kepada Allah Ta'ala, maka pastilah Allah mengabulkannya, "sedang Nabi mengisyaratkan dengan tangannya tentang sedikitnya saat itu. Maksudnya, Nabi menerangkan bahwa saat itu tidak lama. 

3. Disunnatkan banyak-banyak membaca shalawat atas Nabi SAW pada malaritdan siang Jum'at. Karena, ada sebuah hadits menyatakan:

 اَوْصَانِى خَلِيْلِى بِثَلاَثٍ: صِيَامِ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى، وَاَنْ اُوْتِرَ قَبْلَ اَنْ اَرْقُدْ 

Aku mendapat wasiat dari kekasihku (Nabi՝Muhammad SA W) tiga per¬kara: puasa tiga hari pada tiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat, dan agar melakukan shalat Witir sebelum tidur. 

Dan al-Bukhari (330) dan Muslim (336) juga meriwayatkan -sedang lafazh hadits ini menurut Muslim- dari Ummu Hani' RA:

 اَنَّهُ لَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ، اَتَتْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِاَعْلَى مَكَّةٍ، فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِلَى غَسْلِهِ، فَسَتَبَرَتْ عَلَيْهِ فَاطِمَةٌ، ثُمَّ اَخَذَ ثَوْبَهُ وَالْتَحَفَ بِهِ، ثُمَّ صَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ سُبْحَةَ الضُّحَى 

Bahwasanya ketika terjadi perang Fathu Makkah, Ummu Hani' datang kepada Rasulullah SAW, sedang beliau berada di daerah atas Mekah. Rasulullah SA W hendak mandi, maka beliau ditutupi oleh Fatimah. Kemudian, beliau mengambil pakaiannya dan memakainya, kemudian melakukan shalat Dhuha delapan rakaat. Yang lebih utama, hendaklah dipisahkan antara tiap-tiap dua ra¬kaat. Karena, menurut riwayat Abu Daud (1290) dari Ummu Hani', di¬nyatakan:

 اَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْفَتْحِ سُبْحَةَ الضُّحَى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ، وَيُسَلِّمُ رَكْعَتَيْنِ 

Bahwa Rasulullah SAW pada hari Fathu Makkah itu, melakukan shalat Dhuha delapan rakaat, dan salam pada tiap-tiap'dua rakaat. Adapun waktunya adalah sejak matahari meninggi sampat tergelin¬cirnya (zawai). Dan yang lebih utama dilakukan bila telah lewat seperempat siang. 

Muslim (748) dan lainnya telah meriwayatkan dari Zaid bin Arqam RA, dia berkata:

 خَرَجَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى اَهْلِ قُبَاءَ وَهُمْ يُصَلُّونَ الضُّحَى فَقَالَ: صَلاَةُ اْلاَوَّابِيْنَ اِذَا رَمِضَتِ الْفِصَالُ 

Nabi S A W keluar menemui penduduk Quba' ketika mereka sedang shalat Dhuha. Maka, beliau bersabda: "Shalat orang-orang Awwabin adalah ketika anak-anak unta kepanasan." 

Al-Awwabin: jamak dari awwab, artinya: orang yang kembali (ber¬taubat) kepada Allah Ta'ala. 

Ramidhati 'l-Fishal: anak-anak unta kepanasan oleh terik matahari (ramdha'), yakni merasakan betapa panasnya. 

Ar-Ramdha' itu sendiri pada asalnya berarti: batu-batu yang panas akibat terik matahari. 

Sedang yang dimaksud di sini: ketika hari berangkat siang. 

Sedang al- Fishal adalah jamak dari fashil, artinya: anak unta. 

4. Shalat Istikharah. 

Yaitu shalat dua rakaat pada selain waktu-waktu yang makruh. Shalat ini disunnatkan bagi orang yang menginginkan suatu perkara mubah, sedang dia tidak tahu segi kebaikan yang ada padanya. Seusai shalat ini disunnatkan pula berdoa dengan doa yang ma'tsur. Jika sesudah itu Allah melapangkan dadanya terhadap perkara tersebut, maka lakukanlah. Dan kalau tidak, maka jangan. 

Al-Bukhari (1109) dan lainnya meriwayatkan dari Jabir bin Abdul- lah al-Anshari RA, dia berkata: Rasulullah SAW pernah mengajari kami beristikharah untuk sepala urusan, sebagaimana beliau mengajari kami Surat dari al-Qur'an. Beliau katakan: "Apabila seorang dari kamu seka¬lian menghendaki suatu perkara, maka hendaklah shalat dua rakaat se¬lain shalat fardhu, kemudian ucapkanlah:

 اَللهُمَّ اِنِّى اَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَاَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْئَلُكَ مِنْ فَضْلأِكَ الْعَظِيْمِ، فَاِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ اَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ َلاَاَعْلَمُ، اِنَّ مِنْ اَفْضَلِ اَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَاَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيْهِ، فَاِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ (رواه ابوداود 1047 وغيرهباسانيد صحيحة) 

Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling utama ialah hari Jum 'a t. Maka, banyak-banyaklah kamu membaca shalawat untukku pada hari itu. Karena sesungguhnya shalawatmu itu disampaikan ke¬padaku. (HR. Abu Daud: 1047, dan lainnya, dengan isnad-isnad shahih)