Hukum Anak Prematur dan Mati Syahid

Prematur (as-Siqthu) adalah bayi yang lahir sebelum sempurna (keguguran). Sedang Syahid ialah orang yang terbunuh di medan perang membela agama Islam dan menegakkan panjinya. 

KEGUGURAN ADA DUA MACAM: 

Yang Pertama, anak keguguran yang tidak bersuara ketika lahir. Dalam hal ini, apabila ia dalam kandungan belum mencapai empat bulan, maka tidak wajib dimandikan, dibungkus maupun dishalati. Tetapi, disunnatkan membungkusnya saja dengan secarik kain, lalu dikubur, tanpa dishalati. 

Dan yang kedua, bila anak itu bersuara ketika lahir, atau diketahui dengan pasti ia hidup setelah digerakkan atau cara lainnya. Dalam hal ini, ia wajib dishalati dan seluruh kewajiban-kewajiban lain yang disebutkan di atas. Tidak ada bedanya dengan orang dewasa. 

At-Tirmidzi (1032) dan lainnya telah meriwayatkan dari Jabir RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda :

 اَلطِّفْلُ للاَيُصَلَّى عَلَييْهِ ولاَ يَرِثُ ولاَ يُورَثُ حَتَّى يَسْتَهِلَّ 

Bayi tidaklah dishalati, tidak mewarisi dan tidak pula diwarisi, kecuali ia bersuara. 

Dan Ibnu Majah (1508) meriwayatkan pula dari Jabir RA, dia berkata: Sabda Rasulullah SAW:

 اِذَااسْتَهَلََّ السِّقْطُ صُلِّّيَ عَلَيْهِ وَوَرِثَ 

Apabila anak keguguran itu telah bersuara, maka ia dishalati dan mewarisi. 

Istahalla: dari kata al-Istihlal, artinya: berteriak, atau bersin, atau gerakan yang menandakan dia hidup. 

SYAHID 

Adapun orang yang mati syahid, ia tidak perlu dimandikan maupun dishalati, dan sunnah dibungkus dengan pakaian yang dia pakai ketika terbunuh. Karena menurut riwayat al-Bukhari (1278), dari Jabir RA:

 اَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَرَ فِى قَتْلَى اُحُدٍ بِنَفْنِهِمْ فِى دِمَاءِهِم وَلَمْ يُغَّلَسَّلُوا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ 

Bahwa Nabi SAW menyuruh tentang mereka yang terbunuh pada Perang Uhud, supaya dikubur dengan darah mereka. Mereka tidak dimandikan dan tidak pula dishalati. 

Kalau seseorang terluka dalam peperangan, tapi dia masih hidup beberapa lama setelah usainya pertempuran, kemudian meninggal dunia, maka dalam perlakuan duniawi dia tidak diperlakukan Sebagai syahid. Jadi, dimandikan dan dishalati seperti biasa, sekalipun matinya itu karena semakin parahnya luka.- 

Adapun hikmat, kenapa orang yang mati syahid itu tidak dimandk kan dan tidak dishalati ialah, agar bekas kematiannya secara syahid itu tetap terbawa oleh mereka, di samping merupakan penghormatan bagi mereka, dikarenakan mereka tidak memerlukan doa orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

 وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، مَامِنْ كَلْمٍ يُكْلَمُ فِى سَبِيْلِ اللهِ اِلاَ جَاءَ كَهَيْئَتِهِ حِيْنَ كُلِمَ: اللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ وَالرِّيْحُ رِيْحُ مِسْكٍ (رواه البخارى 235 ومسلم 1876 واللفظ له) 

Demi Tuhan Yang menguasai jiwa Muhammad, tidak satu pun luka yang tergores dijalan Allah, kecuali akan datang seperti keadaannya ketika terluka. Warnanya warna darah, tapi baunya bau kesturi. (HR. al- Bukhari: 235, dan Muslim: 1876, sedang lafazh hadits ini menurut Muslim).