Nishab Zakat Tanaman dan Buah-Buahan

Sudah pernah ditulis pada artikel sebelumnya yang menerangkan jenis-jenis tanaman dan buah-buahan yang dikenakan zakat, di samping dalilnya dari al-Qur'an dan as-Sunnah. Sekarang, baiklah kita terangkan nishab yang dipersyaratkan untuk wajibnya zakat tanaman dan buah-buahan ini: 

Nishab zakat tanaman atau buah-buahan adalah bila takarannya tidak kurang dari 5 wasaq, yakni sesudah dibersihkan dari kulit, debu dan tanah umpamanya, dan sesudah buah-buahan itu dikeringkan dengan kekeringan menurut standar umum. Lalu, apabila hasilnya mencapai 5 atau 6 wasaq atau lebih, maka dikenakanlah zakat. 

Dalilnya ialah sabda Nabi SAW:

 لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ اَوْسُقٍ صَدَقَةٌ 

Artinya: "Pada tanaman yang kurang dari 5 wasaq tidaklah wajib zakat. " (H.R. al-Bukhari: 1340, dan Muslim: 979) 

Dan hadits lainnya, diriwayatkan oleh Muslim (979):

 لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلاَ تَمْرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ اَوْسُقٍ 

Artinya: "Pada biji-bijian maupun kurma tidak ada kewajiban zakat sebelum mencapai 5 wasag." 

Sedang menurut riwayat lain oleh Muslim juga : ثَمَرٍ dengan Tsa bertitik tiga: buah, pengganti ( تَمْرٍ ) dengan Ta bertitik dua: kurma. 

Dengan huruf Tsa artinya lebih umum, karena buah itu mencakup pula anggur. 

Berapakah Satu Wasaq itu?

Wasaq itu termasuk satuan isi. Rasulullah SAW telah memperkirakan satu wasaq sama dengan 60 sha’ Madinah pada masa hidup beliau SAW . Pada hadits di atas riwayat Ibnu Hibban:

 وَالْوَسَقُ سِتُّوْنَ صَاعًا ٠ 

Artinya: “Satu wasaq adalah 60 sha'.” 

Dan 1 sha' = 4 mud, yakni 4 genggaman tangan yang besar. Sedang oleh Da'iratul Ma'arif al-Islamiyah pada jilid 14 h. 105 diperkirakan 1 sha' = 3 liter. Dengan demikian berarti 1 wasaq = 180 liter. Dan nishab tanaman dan buah-buahan adalah 900 liter. 

Kadar Zakat Tanaman dan Buah-Buahan

Setiap tanaman atau buah-buahan yang diairi dengan air hujan atau air sungai, tanpa memerlukan pembiayaan atau tenaga dari pemiliknya, atau yang menyerap air sendiri dengan akar-akarnya, seperti pohon-pohon yang tumbuh di tanah tadah hujan, wajib dikeluarkan 1/10 nya apabila telah mencapai nishab. Jadi, untuk 300 sha', yaitu nishab- nya yang terendah, wajib dikeluarkan 30 sha'. Dan dari 900 liter, dikeluarkan 90 liter. 

Adapun yang diairi dengan alat penyiram atau mesin atau sejenis-nya yang menyebabkan petani harus mengeluarkan tenaga dan biaya, zakatnya hanya 1/20 nya. Berarti, dari 300 sha' zakatnya hanya 15 sha', sedang dari 900 liter, 45 liter. 

Dalilnya ialah hadits riwayat al-Bukhari (1412), dari Ibnu Umar RA, dan Rasulullah SAW, beliau bersabda:

 فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَاليُعُوْنُ ـ اَوْكَانَ عَثَرِيًا ـ اَلْعُشْرُ ، وَ فِيْمَا سُقِىَ مِنَ النَّضْحِ نِصْفُ اَلْعُشْرِ 

Artinya: "Tanaman yang diairi hujan dan mata air - atau tumbuh di tanah tadah hujan - zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram zakatnya seperdua puluh." 

Al-'Atsariy ialah pohon yang diairi hujan atau menyerap air sendiri dengan akar-akarnya, yakni yang disebut pula al-Ba'l. 

Sedang menurut riwayat Muslim (981) dari Jabir RA, bahwa dia mendengar Nabi SAW bersabda:

 فِيْمَا سَقَتِ الاَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشْرُ ، وَ فِيْمَا سُقِىَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ اَلْعُشُرِ ٠ 

Artinya: "Tanaman yang diairi sungai dan awan zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang diairi dengan kincir zakatnya seperdua puluh. " 

Adapun menurut Abu Daud (1599):

 اَوْ كَانَ بَعْلاً اَلْعُشْرِ ٠ 

Artinya: "Atau tanaman itu tumbuh di tanah tadah hujan, zakatnya seper-sepuluh. "