Pengertian dan Hadits Pemakan Riba

Rasulullah saw bersabda, "Pemakan riba, orang yang mewakilinya, penulisnya, saksi-saksinya apabila mereka mengetahuinya, orang yang membuat tato dan yang ditato, orang yang tak mau membayar zakat, orang yang murtad setelah hijrah, dilaknat melalui lisan Muhammad pada hari kiamat.( Diriwayatkan oleh an-Nasa’i (nomor 5068, 5505,9296), Ibn Khuzaimah (nomor 2239), Ibn Hibban (nomor 3220), dan al-Baihaqi dalam as-Sunan (nomor 18155))" 

"Pemakan riba," adalah yang menikmatinya secara langsung, baik memakannya, memakainya, menggunakannya, menempatinya, mengendarainya, atau menggunakannya dalam perdagangan. 

"Orang yang mewakilinya," adalah orang lain yang mengurusnya, seperti penukar uangnya, penjualnya, pembawa berkas-berkasnya, penulisnya, saksinya, penyimpan arsipnya, dan penjaganya. "Penulisnya," adalah yang menulis akad-akadnya, menandatangani dokumen-dokumennya, cek-ceknya, atau giro-gironya. 

"Dan saksi-saksinya apabila mereka mengetahuinya," karena orang yang tak mengetahui dimaafkan. 

"Orang yang membuat tato," adalah orang yang mentato diri¬nya dengan tinta, celupan, atau yang serupa dengan itu. 

"Orang yang ditato," adalah orang yang meminta orang lain untuk mentatonya. 

"Orang yang tak mau membayar zakat," adalah orang yang tak mau membayar zakat atau yang menunda-nundanya ketika telah wajib atasnya. 

"Orang yang murtad setelah hijrah," yaitu pada Nabi saw di- mana orang yang telah hijrah tak boleh kembali dari hijrahnya. 

"Dilaknat melalui lisan Muhammad pada hari kiamat." Artinya, diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah. Yang menjadi bukti bagi kita adalah awal hadits tersebut. 

Di dalam hadits riwayat Muslim dari Jabir disebutkan bahwa beliau mengatakan, "Allah melaknat pemakan riba, orang yang mewakilinya, penulisnya, dan kedua saksinya." Lalu beliau mengatakan, "Mereka itu sama.( Padanya hadits tersebut adalah nomor 4047)" Sedangkan dalam hadits riwayat al-Hakim dan Ibn Majah dengan sanad yang shahih dikatakan, "Riba itu ada tujuhpuluh tiga pintu; yang paling rendahnya adalah seperti seseorang menikahi ibunya, dan riba yang paling berat adalah melanggar kehormatan seorang Muslim.( Di-takhrij-kan oleh al-Hakim (nomor 2300), Ibn Majah secara ringkas (nomor 2340)."