Syarat-Syarat Wajib dan Sahnya Puasa

Pada artikel ini akan membahas tentang syarat-syarat wajibnya puasa bagi seseorang serta syarat agar puasa seseorang itu sah yaitu syarat sahnya puasa. Puasa bulan Ramadhan wajib dilakukan bila syarat-syarat berikut ini telah terpenuhi: 
  • Islam
Jadi, orang kafir tidak wajib berpuasa. Maksudnya, dia tidak dituntut berpuasa di dunia ini. Karena puasa itu cabang dari keislaman. Dan selagi seseorang belum masuk Islam, maka tidak ada artinya dia berpuasa, dan tidak ada artinya dia dituntut berpuasa. Adapun kelak di akhirat, maka orang kafir akan dihukum atas kekafirannya, dan juga atas tidak melakukan cabang-cabang keislaman. 
  • Taklif 
Maksudnya, bila orang Islam itu telah baligh dan berakal. Karena apabila kedua sifat ini tidak ada pada seseorang Islam, maka kemukallafannya gugur. Dan apabila dia tidak mukallaf, maka dia tidak dituntut melakukan apa-apa dari tugas-tugas keagamaan. 
Adapun dalilnya ialah hadits riwayat Ali RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: 
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ ׃عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصِّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ٠ 
Artinya: "Pena diangkat dari tiga orang: 1) Dari orang tidur sampai dia bangun. 2) Dari anak kecil sampai dia dewasa, dan: 3) Dari orang gila sampai dia berakal. " (H.R. Abu Daud: 4403 dan lainnya). 
  • Tidak ada udzur-udzur yang mencegah dilakukannya puasa, atau yang membolehkan berbuka. Adapun udzur-udzur yang mencegah dilakukannya puasa ialah: 
  1. Mengalami haid atau nifas pada sebagian siang. 
  2. Pingsan atau gila sepanjang siang. 
Tetapi kalau sadar, sekalipun hanya sebentar di siang itu, maka Kulturlah udzurnya, dan wajib menahan diri dari makan-minum selebihnya hari itu. 
Adapun udzur-udzur yang membolehkan berbuka ialah: 

a. Sakit yang mengakibatkan bahaya besar atau penderitaan atau kekhawatiran hebat. Adapun bila sakitnya atau penderitaannya se-makin menjadi-jadi, sehingga dikhawatirkan akan membinasakan diri, maka wajib berbuka. 

b. Perjalanan jauh yang jaraknya tidak kurang dari 83 Km, dengan syarat perjalanan itu merupakan perjalanan yang diizinkan agama, dan hendaknya memakan waktu sepanjang hari. Adapun kalau asalnya berpuasa selagi tinggal di negeri sendiri, kemudian pada tengah hari barulah berangkat, maka tetap tidak boleh berbuka. 

Dalil dari kedua udzur di atas (a dan b) adalah firman Allah Ta'ala:

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain." (Q.S. al-Baqarah 2:185) 

c. Tidak mampu berpuasa. 

Jadi, puasa tidaklah wajib dilakukan oleh orang yang benar-benar tidak mampu melakukannya karena sudah sangat tua, atau karena sakit yang tidak mungkin diharap bisa sem-buh. Karena puasa hanya-diwajibkan atas orang yang mampu me-lakukannya. Dalilnya ialah firman Allah Ta'ala: 

Artinya: "Dan wajib bagi orang yang berat melakukannya (lalu tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. " (Q.S. al-Baqarah 2:184) 

Dan ada pula yang membacanya:

 يَطَوَّقُوْنَهُ 

artinya: disuruh berpuasa lalu tidak mampu melakukannya. 

Menurut Ibnu 'Abbas RA, yang dimaksud ialah kakek atau nenek yang sudah tua, yang tidakmampu lagi berpuasa. Maka keduanya memberi makan seorang miskin, pengganti tiap-tiap harinya." (Riwayat al-Bukhari: 4235) 

Syarat-Syarat Sahnya Puasa

Adapun untuk sahnya puasa, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: 
  • Islam. Jadi, puasanya orang kafir betapa pun tidak sah. 
  • Berakal atau tamyiz. Jadi, puasanya orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz juga tidak sah, karena tidak ada niatnya. Adapun puasanya anak kecil yang sudah tamyiz sah hukumnya. Dia patut disuruh melakukan puasa bila mampu mengerjakannya, ketika berumur tujuh tahun, dan dipukul atas meninggalkannya di kala umurnya telah mencapai sepuluh tahun, seperti halnya shalat. 
  • Tidak ada udzur-udzur yang mencegah dilakukannya puasa, yaitu haid, nifas, pingsan dan gila yang memakan waktu seluruh hari itu.