Hukum Beri'tikaf dan Waktu Utama Melakukannya

Apa hukum bagi kita atau seorang muslim yang melakukan I'tikaf? I'tikaf sunnah dilakukan setiap saat, terlebih lagi pada bulan Ramadhan, dan lebih mu'akkad lagi pada sepuluh malam terakhir bulan tersebut, kecuali bila dinadzarkan. Dalam keadaan demikian, maka i'tikaf hukumnya wajib. Dengan demikian, maka i'tikaf bisa mempunyai tiga hukum yang berbeda: 

Pertama, mustahab, yaitu kapan saja. 

Kedua, sunnah mu'akkad, yaitu pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan. Adapun hikmat dimu'akkadkannya i'tikaf pada saat- saat ini, adalah karena di antara malam-malam tersebut merupakan Lailatul Qadar, malam yang paling utama sepanjang tahun. 

Allah Ta'ala berfirman:

Artinya: "Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. " (Q.S. al-Qadr 97:3) 

Maksudnya, beramal di malam itu lebih baik daripada beramal selama seribu bulan yang tidak terdapat padanya Lailatul Qadar. Sedang menurut Jumhurul Ulama', Lailatul Qadar terjadi di antara sepuluh malam di akhir bulan Ramadhan. Ketiga, wajib, jika dinadzarkan.