Siapa Saja yang Wajib Melakukan Haji dan Umrah?

Orang-orang yang berkewajiban atau diwajibkan melakukan ibadah haji dan umrah adalah orang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 
Islam 
Jadi, haji tidak wajib dilakukan oleh selain orang Islam, dalam arti mluk dituntut melakukannya di dunia ini. Karena haji dan umrah itu termasuk ibadat yang tidak dituntut melakukannya atas selain orang Islam, dun kalau mereka lakukan pun tidak sah. Karena syarat sahnya ibadat, «h antaranya ialah Islam. 
Berakal 
Orang gila tidak wajib melakukan haji maupun umrah, karena dia lidak dapat membedakan (tamyiz) mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Dan juga, karena apabila Allah Ta'ala telah mencabut upa yang Dia karuniakan, maka digugurkan-Nya apa yang Dia wajibkan, di samping menurut Syara', taklif (pembebasan agama) tidaklah Ictlaksana tanpa akal. 
Baligh 
Haji dan umrah juga tidak wajib dilakukan oleh orang yang belum baligh, karena dia belum mukallaf. Sebab, taklif menurut Syaia' hanya berlaku bila sudah baligh, di samping Nabi SAW pun bersabda:
 رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ ׃ عَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ ٬وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْفِظَ ٬ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَبْرَأ٠ 
Artinya: "Pena diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia dewasa, dari arang tidur sampai dia bangun dan dari orang gila sampai dia sembuh. " (H.R. Ibnu Hibban dan al-Hakim yang menyatakan hadits ini shahih). 
Merdeka 
Jadi haji dan umrah tidak wajib atas hamba sahaya, karena dia ti-dak memiliki harta, bahkan dia sendiri beserta hartanya adalah milik tuannya. 
Aman jalannya. 
Kalau seseorang merasa khawatir atas dirinya atau hartanya ter-hadap seorang musuh, atau jalan yang akan ditempuhnya tidak aman karena terjadi suatu peperangan umpamanya, maka dia tidak wajib melakukan haji maupun umrah, karena adanya bahaya. Sedang Allah Ta'ala berfirman pada Surat al-Baqarah 2:195: 
Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

Mampu 

Hal ini, karena Allah Ta'ala berfirman pada Surat Ali 'Imrah 3:97:

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. " Dan juga dinyatakan dalam hadits riwayat Ibnu Umar RA, dia berkata:

 جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِىَ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ׃ يَا رَسُوْلُ اﷲِ مَا يُوْجِبُ الْحَجَّ ٬ قَالَ ׃ الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ٠ 
Artinya: "Seorang lelaki datang kepada Nabi SAW, lalu bertanya: "Ya Rasul Allah, apakah yang mewajibkan haji?" Maka jawab beliau: "Bekal dan kendaraan." (H.R. at-Tirmidzi, dan dia katakan hadits ini hasan).
Bekal dan kendaraan yang tersebut dalam hadits ini merupakan penafsir dari kemampuan (istitha'ah) yang dinyatakan dalam al-Qur'an.