Bahaya & Haramnya Menonton Telvisi/Bioskop

Berbagai macam sarana informasi dan komunikasi modern, seperti radio, televisi, tape recorder, bioskop dan peralatan lain, semuanya adalah senjata yang mempunyai dua ujung tajam, yang dapat dipergunakan untuk kebaikan dan juga untuk kejelekan, bisa berdampak positif pada kebaikan dan berdampak negatif pada keburukan bagi para pemakainya.

Berdampak positif untuk kebaikan, misalnya apabila televisi dan berbagai peralatan media lainnya digunakan untuk kebaikan, menye­barluaskan kebaikan, mengokohkan akidah Islam, memperkuat akhlak yang mulia, menghubungkan generasi sekarang dengan kejayaan dan sejarahnya, mengarahkan umat pada kemaslahatan dunia dan agamanya. Karenanya, jika dipergunakan untuk kepentingan seperti ini, seorang pun tidak ada yang bakal menyangkal bahwa penggunaan seperti itu adalah dibolehkan, boleh men­dengarkan dan melihatnya.

Sedang apabila digunakan untuk menjadikan kerusakan serta penyimpangan, untuk menyebarluaskan penyelewengan moral, untuk menjerumuskan generasi Muslim ke jalan yang bukan jalan Islam, maka hal ini tidak diragukan bahwa hukumnya menggunakannya adalah haram, termasuk mendengar dan melihat­nya.

Hal yang sama adalah pada acara televisi, radio, film, bioskop, sinetron, drama televisi, sandiwara televisi yang acaranya adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip keutamaan dan kemuliaan, mengarahkan pada pelacuran, kegiatan cabul, berbau tidak senonoh, mendorong kerusakan, penyimpangan dan kerusakan men­tal, spiritual dan sosial adalah haram hukumnya untuk ditonton, dilihat dan didengarkan apalagi disebarluaskan.

Sekarang ini, amat sedikit sekali acara televisi, radio, bioskop, film, video, ataupun vcd yang menyediakan acara yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan, mengarahkan pada kebaikan, dan sedikit sekali yang memberikan manfaat kepada umat, baik untuk dunia maupun untuk agamanya.

Sehingga bisa ditarik kesimpulan, bahwa sarana televisi, radio, film, bioskop dan media informasi lainnya yang menyediakan acara-acara yang berdampak negatif, melihat, menonton dan mendengarkan acara-acaranya yang seperti itu, dianggap sebagai perbuatan haram dan dosa.

Salah satu tujuan syari'at Islam seperti sudah ditetap­kan adalah untuk memelihara turunan dan kehormatan. Di samping itu, tampaknya kebanyakan yang ditampilkan dalam acara televisi, bioskop, radio adalah berupa film, sandi­wara. Tan tempat hiburan ini menjurus pada pengrusakan kehor­matan dan kemuliaan, menghilangkan kehormatan dan keturunan. Karenanya, termasuk kategori tersebut mengunjungi tempat-tempatnya, melihat, mendengar dan menontonnya. Ini semua dianggap merupakan per­buatan yang haram, melakukan dosa dan bisa mendapat murka Allah dan Rasul-Nya.

Termasuk dalam kategori televisi adalah mengunjungi gedung bioskop, gedung sandiwara malam, tempat-tempat hiburan dan sumber kedurhakaan lainnya, sesuai dengan dalil-dalil di bawah ini.

Malik — Ibnu Majah, dan At-Daraquthni meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Tidak bahaya dan tidak boleh membahayakan". Bahwa film-film modern dan sandiwara-sandiwara malam, adalah menyuguhkan acara yang menjurus kepada kerusakan moral, membangkitkan naluri seks dan hawa nafsu, mendorong dosa perzinaan

Oleh sebab itu, diharam­kan bagi orang Islam mengunjungi tempat-tempat tersebut, lebih-lebih melihat, menonton dan menyaksikannya. Hal ini dalam rangka menjaga moral individu dan masyarakat, mencegah gejala kerusakan dan penyim­pangan, dan sebagai pengamalan perintah Rasulullah saw. yang berbunyi, "Tidak bahaya dan tidak boleh membahayakan".

Kita telah banyak mengetahui bersama bahwa tontonan yang ada pada televisi, bioskop yang berupa siinetron, sandiwara malam dan juga termasuk tempat hiburan, selalu di­barengi dengan penampilan musik, cerita yang mengarah pada perzinaan, lagu kotor, tarian telanjang. Dalam islam, ini semua dipandang haram sebagaimana telah kita bicarakan di atas, Maka, masuk ke tempat-tempat seperti itu, melihat atau menonton televisi, bioskop dan menyaksi­kan pertunjukan yang seperti tersebut adalah dosa besar.

Bukankah hal tersebut siang hingga malam bertujuan untuk merusak akal pikiran dan moral manusia?

Bukankah dalam membuat kesibukan dengan hiburan, per­mainan, hawa nafsu dan kesenangan itu dapat mengabaikan ber­pikir lurus, bekerja konstruktif dan tulus kepada tanah air ?

Jika kita bersama sudah memahami dan mengerti, hendaknya memperingatkan kepada sesame terutama anak-anak kita, anak didik kita agar jangan menonoton, melihat acara televisi, film, bioskop, sinetron, drama yang tidak sesuai dengan ajaran islam serta tidak mengunjungi tempat-tempat seperti bioskop, sandiwara dan tempat-tempat hiburan yang tidak sesuai dengan syariat islam. Tempat dan media informasi seperti televisi, bioskop, radio yang seperti itu dalam kondisi seperti sekarang sempat dan telah merusak akidah dan akhlak manusia. 

Mungkin, seseorang akan berkata, "Apa salahnya kita masuk menonton bioskop atau gedung sandiwara jika materi yang dipertunjukkan mengandung manfaat bagi umat di dalam agama, moral dan seja­rahnya?"

Sanggahan seperti ini tidak dapat kita terima, karena tiga sebab di bawah ini:
  • Adanya percampurbauran antara wanita dan laki-laki ketika pertunjukan, padahal Islam melarang percampurbauran itu.
  • Dalam penampilan film, sinetron, drama atau sandiwara sejarah, muncul peran wanita yang tidak mengenakan hijab (jilbab), atau muncul pula penampilan adat jahiliyah, seperti tarian erotis dan lagu jorok, padahal Islam mengharamkan melihat apa saja yang dapat membangkitkan gairah sehingga menjurus dan mengaras kepada zina baik zina mata atau pandangan, zina pikiran dan dapat menimbulkan fitnah dari pencampuran dan berkerumunnya wanita dengan laki-laki.
  • Spesifik bioskop atau sandiwara, drama pada umumnya adalah menampilkan pemandangan-pemandangan yang tidak baik, dan amoral. Sehingga, keduanya ini sudah merupakan simbol kerusakan dan penyimpangan. Bagi orang-orang Islam, mengun­jungi tempat syubhat dan tidak jelas halal haramnya adalah haram, sesuai dengan ancaman Rasulullah saw.:
مَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ ٠
"Barang siapa jatuh ke dalam, syubhat, berarti dia jatuh ke da­lam yang haram "
  • Karena daya tariknya untuk masuk kedua, ketiga, ke­empat kali  dan seterusnya, di samping karena sudah biasa, sedang malu secara Islam terdapat pada kali pertama, "Sesungguh­nya kesabaran adalah pada benturan (pertemuan) pertama". Se­dang pada kali berikutnya, sudah tidak ada lagi penghalang dan pencegah. Dan secara bertahab, malu pun menjadi mengendur dan hilang. Pada umumnya, ini bisa mengakibatkan kepada penyimpangan dan ketidakberesan.
Dan sebaliknya kita pun harus mengatakan Ya, pada saat adanya lembaga agama terpercaya yang menga­wasi dan menangani spesialisasi tempat-tempat khusus untuk mempertunjukkan film-film ilmiah dan sosial, sandiwara terarah atau sejarah, dan sedikit pun tidak dicampur dengan kerusakan dan sesuatu yang haram, pada saat itu dibolehkan bagi pemuda-pemuda Islam untuk mengunjunginya, di dalam rangka mengambil pelajaran dari berbagai acara yang bertujuan baik, materi yang bermutu. Selain pertunjukan seperti ini, mengunjunginya dianggap sebagai perbuatan dosa yang besar !

Mungkin ada orang yang berkata, "Apa sih salahnya meng­gunakan pesawat televisi dalam hal-hal yang bermanfaat, acara-acara yang berfaedah, seperti mendengarkan bacaan Al-Qur'an, berita, acara ilmu pengetahuan dan pembinaan, serta tidak menye­tel (nonton) acara-acara yang bertentangan dengan etika Islam?"

Tetapi, pengakuan ini sebenarnya tidak sesuai dengan realitas yang ada. Sebab, sudah menjadi kebiasaan pemilik pesawat tele­visi, yang dilihat tidak hanya acara itu saja. Namun ia mesti menyaksikan acara-acara malam dari a hingga z, dari alif hingga ya-nya, karena setan. Maka dari itu kita harus selalu waspada, memperhatikan setiap kesempatan, membisikkan dan memberi dorongan. 

Seandainya para penoton televisi dapat mawas diri, mempunyai kekuatan personalitas dan kehendak yang membuat ia dapat memilih cara yang berfaedah dan bermanfaat. Tetapi, apakah ia dapat menjamin kelangsungan mawas dirinya ketika ia sedang tidak ada di rumah dan membiarkan pesawat televisi ditonton keluarga dan anak-anaknya? Jawabnya, sama sekali tidak. Kemudian, kapan ia dapat menghukumi pertunjukan itu dengan mengatakan rusak? Tentunya setelah menyaksikannya. Ini berarti bahwa keluarga menyaksikan kerusakan di sela-sela pertunjukan yang ditonton tanpa kontrol, dan iblis memegang peranan penting dalam menghiasi kemunkaran, sehingga mereka menyaksikan acara semuanya.

Seringkali, seorang ayah yang sadar, ketika menyaksikan adegan atau acara sinetron, film, drama, cerita dalam televisi yang merusak kehormatan atau etika, yang men­jurus timbulnya penyimpangan dan mengarah pada zina, dan berkehendak mematikan pesawat televisi, terkadang istrinya, anak dan kerabatnya me­larang. Maka, timbullah percekcokan. Dan entahlah apa yang timbul dari percekcokan tersebut. Akibat apa yang ditinggalkan­nya bagi spiritual dan moral? Betapa banyak kejadian talak dan kekacauan antara anak dan anggota keluarga disebabkan oleh percekcokan seperti itu ?

Karenanya, jelas bahwa mawas diri dalam upaya memilih acara yang berfaedah dan bermanfaat adalah suatu masalah yang cenderung mustahil, dan tidak mungkin terealisasikan di alam realitas.

Seorang Muslim wajib menjaga agama, kehormatan dan mendidik keluarganya. Dan ini tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan menjauhkan bahaya yang mengancam lingkungan rumah dan keluarga termasuk dari bahaya menonton televisi.

Bahaya apa saja yang lebih besar, yang mengancam kehor­matan dan moral dibanding acara-acara televisi masa kini?

Hal lain yang harus diperhatikan bahwa sebagian ayah membelikan untuk anak-anaknya pesawat televisi, dengan alasan agar mereka tidak keluar rumah pergi ke bioskop dan tempat-tempat hiburan lainnya.

Alasan seperti ini sebenarnya tidak benar, karena:
  • Kemunkaran tidak dapat dihilangkan dengan kemunkaran lain.
  • Kemunkaran yang diakibatkan dari pemilikan pesawat televisi lebih besar dari kemunkaran yang diakibatkan oleh mengunjungi tempat-tempat hiburan. Karena, pengrusakan oleh televisi adalah setiap hari dan terus menerus, disaksikan oleh anak kecil dan orang dewasa, disaksikan oleh orang yang saleh, wanita dan laki-laki. Adapun pengrusakan di tempat-tempat hiburan, sifat-sifatnya adalah periodik, musiman, dan terbatas pada anak-anak nakal dan orang-orang dewasa yang menyeleweng.
  • Mempunyai pesawat televisi menyebabkan timbulnya bahaya-bahaya sosial yang besar, dekadensi moral sebagai akibat dari begadang seluruh keluarga secara terus menerus, pertemuan campur baur antara tetangga dan kawan, wanita dan laki-laki. Betapa banyak kehormatan hancur, darah tertumpah, dan ke­kacauan muncul diakibatkan pesawat televisi dan percampurbauran itu ?
Bahaya-bahaya lain yang juga ditimbulkan pesawat televisi adalah:
  • Bahaya kesehatan, seperti melemahkan penglihatan.
  • Bahaya kejiwaan, seperti kerinduan kepada artis yang cantik jelita, sehingga menguras pikiran dan perasaannya.
  • Bahaya pengajaran, seperti melalaikan anak-anak terhadap kewajiban sekolah.
  • Bahaya pikiran, seperti melemahkan ingatan, kemampuan berpikir dan menganalisa.
  • Bahaya ekonomi, dengan mengeluarkan uang untuk mem­beli, membayar pajak dan membayar rekening listriknya, sedang keluarga lebih membutuhkan kebutuhan-kebutuhan primair.[ Lihat Hukmu 'l-Islam fi Wasa'ili 'I-I'lam. Pembaca akan mendapatkan bahasan lengkap tentang hukum Islam terhadap televisi, sandiwara dan bioskop.)

Posting Komentar untuk "Bahaya & Haramnya Menonton Telvisi/Bioskop"