Hukum Memelihara, Mencukur Jenggot, Janggut

Tulisan berikut ini akan memaparkan tentang hukum mencukur dan memelihara jenggot atau janggut berdasarkan pada dalil hadits nabi dan pendapat dari para imam madzhab fiqih. Apa hukum mencukur jenggot dan memelihara jenggot?

Mencukur jenggot adalah haram

Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَزُّوْا الشَّارِبَ ٬ وَاَرْخُوْااللُّحَى وَخَالِفُوْا الْمَجُوْسَ٠

"Rasulullah saw. bersabda, 'Cukurlah kumis kalian, peliharalah jenggot kalian dan jadilah kalian orang-orang yang membeda dengan orang-orang Majusi".

Ibnu Ishaq dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Yazid bin Abu llubaib bahwa dua orang laki-laki Majusi menghadap Rasulullah saw. Keduanya itu telah mencukur jenggot, dan memelihara kumisnya. Maka, Rasulullah saw. tidak suka melihat keduanya, dan berkata kepada mereka:

"Celakalah kamu berdua, siapa yang menyuruh kalian dengan Ini?" Kedua orang tersebut menyahut, "Tuhan (yang dimaksud ndalah Kisra, raja mereka) kami menyuruh kami untuk melaku­kan hal itu". Maka Rasulullah saw. bersabda: "Akan tetapi Tuhan­ku menyuruhmu untuk memelihara jenggotku dan mencukur kumisku".

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, secara marfu Ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

أُعْفُوْا اللُّحَى٬ وَ جَزُّوْا الشَّوَارِبَ ٬ وَلاَ تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى٠

 "Peliharalah jenggot, cukurlah kumis, dan janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani".

Muslim, Ahmad dan Ashhabu 's-Sunan meriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ ﴿أَيْ مِنْ سُنَنِ الأَنْبِيَاء﴾ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ٬ وَالسِّوَاكُ ٬ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ ٬وَالْمُضْمَضَةُ وَ قَصُّ  الأَظْفَارِ ٬ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ ٬ وَنَتْفُ الاِبْطِ ٬ وَحَلْقُ الْعَانَةِ ٬ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ٠

"Sepuluh macam termasuk dari fitrah (yaitu sunnah para Nabi): Menggunting (mencukur) kumis, memelihara jenggot, bersiwak (menggosok gigi dengan kayu susur), menghirup air dengan hidung, berkumur, menggunting kuku, membasuh sela-sela jemari tangan dan kaki, mencabut bulu ketiak, mencukur bersih bulu kemaluan dan irit dalam penggunaan air".

Bolehkah kita memlihara janggut? 

Berikut ini adalah pendapat dari empat imam madzhab fikih tentang memelihara janggut. Madzhab yang empat telah sepakat tentang wajibnya meme­lihara janggut dan haram mencukurnya.

Madzhab mayoritas imam Hanafiah: tentang janggut adalah "Diharamkan bagi laki-laki memotong jangguttnya". Pada akhir pembahasan mereka, secara terus terang mengatakan bahwa wajib memotong bagian janggut yang melebihi genggaman tangan. Adapun memotong janggut sebagiannya, dan panjang janggut kurang dari batas genggaman tangan, seperti yang dilakukan sebagian orang-orang Maroko dan laki-laki banci, maka seorang pun tidak ada yang membolehkan­ya. Itu dianggap sebagai perbuatan Yahudi dan Majusi". (Di­kutip dari Fathu 'l-Qadir).

Madzhab mayoritas Malikiah: "Haram mencukur dan menggunting janggut, jika dengan mengguntingnya itu menyebab­kan kerusakan. Jika sedikit panjang dan digunting janggutnya yang tidak menyebabkan kerusakan, maka hukumnya bertentangan dengan keutamaan atau makruh". (Dikutip dari Syarah Risalah Abu '1- Hasan dan catatan kaki oleh Al-Adawi).

Madzhab mayoritas imam Syafi'iah: Mereka berkata dalam Syarah Al-Ubab: 

Faedah: Asy-Syakhani berkata, "Mencukur janggut adalah makruh". Dan Ibnu Ar-Rifah menyanggahnya, bahwa Asy-Syafi'i ra. menetapkan dalam kitab Al-Umm bahwa mencukurnya itu adalah haram". Dan Al-Azra'i berkata, "Yang benar adalah peng­haraman mencukurnya semua tanpa ada alasan". Perkataan se­perti ini terdapat dalam hasyiah Ibnu Qasim Al-Ibadi pada kitab yang tersebut di atas (Al-Umm).

Madzhab mayoritas Hanafi: "Para pengikut madzhab Hambali mengatakan diharamkannya mencukur janggut. Sebagian mereka ada yang mengatakan bahwa yang menjadi sandaran adalah diharamkannya mencukurnya. Dan sebagian lagi ada yang menya­takan haram, tetapi tidak menceritakan (tidak disebutkan) bahwa terdapat perbedaan dengan orang-orang moderat.

Hadits-hadits Nabi dan nash-nash di fiqh di atas menunjuk­kan bahwa mencukur janggut adalah janggut adalah haram. Bahwa pihak mode­rat, sebetulnya tidak layak mengatakan kecuali dengan mengata­kan wajib memeliharanya, karena dalilnya yang begitu kuat. Paling tidak, ia dapat mengatakan tentang orang yang mencukur janggutnya bahwa orang itu menyerupai wanita atau merubah ciptaan Allah.

Ya Allah, berilah pemuda-pemuda kita petunjuk. Kuatkanlah akidah dan Islam mereka, agar mereka selamanya tampil dengan menampilkan kelaki-lakian yang perkasa dan sempurna.

Sebagai referensi lihatlah : Makalah Ustadz Muhammad Al-Hamid yang beijudul Hukmu 'l-Liliyah fi 'l-lslam (Hukum Memelihara Janggut/jenggot dalam Islam). Pembaca akan mendapatkan dalil-dalil yang kuat tentang haramnya mencukur janggut.

Posting Komentar untuk "Hukum Memelihara, Mencukur Jenggot, Janggut"