Kriteria Minuman Keras & Obat Bius Haram

Minum minuman yang memabukkan dan menggunakan obat bius adalah haram, menurut sepakat para ulama, dan haramnya mnuman keras dari dalil hadits nabi dan telah kita ketahui tentang segala hal yang berkait dengan bahaya-bahaya yang timbul dari minuman yang memabuk­kan bagi masyarakat, bahaya bagi kesehatan, minuman keras dan dosanya dan obat bius. Kita kemukakan hukum Islam hal meminum dan menggunakannya. Kita sebutkan pula secara jelas cara pe­nyembuhannya yang manjur, yang ditentukan Islam dalam menghapus dan menghancurkannya.

Sekarang, timbul pertanyaan, "Minuman yang memabukkan yang dibuat bukan dari anggur dan kurma, apakah boleh di­minum?

Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang minuman yang dibuat dari madu jagung atau gandum. Maka, beliau menjawab:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ٬ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ ٠

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram ".

Atas dasar ini kita katakan: Setiap yang terbuat dari buah-buahan, gandum atau bahan lain, termasuk ke dalam golongan khamr selama minuman tersebut memabukkan dan mengacaukan akal pikiran. Umar ra. telah mengumumkan dari atas mimbar Rasulullah saw., seperti yang  diriwayatkan oleh Asy-Syakhani:

اَلْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلُ ٠

"Khamr adalah yang menutup akal pikiran ".

Dan selama minuman itu memabukkan, maka sedikit atau banyak tetap haram, seperti tersebut dalam hadits yang diriwayat­kan Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Rasulullah saw.
bahwa beliau bersabda:

مَاأَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ ٠

"Apa yang memabukkan, banyak atau sedikitnya adalah haram".

Rasulullah saw. tidak hanya mengharamkan banyak sedikit­nya, tetapi juga mengharamkan jual beli meniagakannya, meski kepada orang-orang non-Muslim. Dengan demikian, tidak halal bagi seorang Muslim untuk mengimpor atau mengekspor, mem­buat atau membawanya.


لَعَنَ اﷲُ الْخَمْرَ٬ شَارِبَهَا ٬ سَافِيَهَا ٬ بَائِعَهَا٬ وَ مُبْتَاعَهَا وَمُعْتَصِرَهَا٬ وَحَامِلَهَا٬ وَالْمَحْمُوْلَ اِلَيْهِ ٬ وَآكِلَ ثَمَنِهَا ٠

"Allah melaknat khamr: Peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, yang membuatnya, pembawanya, yang menerimanya dan yang memakan harga penjualannya". (H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Menurut syari'at Islam, dalam upaya menutup jalan kemunkaran, maka diharamkan bagi orang Islam menjual anggur kepada orang yang suka membuat khamr.

At-Thabrani dalam Al-Ausath meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:

مَنْ حَبِسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ القَطَافِ ٬ حَتَّى يَبِيْعَهُ مِنْ  يَهُوْدِيٍّ أَيْ لِيَهُوْدِيٍّ أَوْنَصْرَانِيٍّ أَوْمِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ النَّارً عَلَى بَصِيْرَةٍ٠

"Barang siapa yang menyimpan anggur pada hari-hari memetik, sehingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani atau kepada siapa saja yang suka membuat khamr, maka dengan sadar ia telah menghamburkan diri pada api neraka".

Oleh karena itu, orang Islam diperintah untuk tidak men­datangi tempat-tempat minuman khamr. Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra. ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ ׃ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاﷲِ وَاليَوْمِ الاَخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ تُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ٠

"Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhirnya maka hendaknya ia tidak duduk di meja yang di atasnya disajikan khamr".

Juga diriwayatkan dari khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. bahwa beliau mendera peminum khamr dan orang yang meng­hadiri tempat minuman, meski ia sendiri tidak ikut minum ber­sama mereka. Juga diriwayatkan,-bahwa diajukan kepadanya suatu kaum yang telah minum khamr. Maka, ia memerintahkan untuk menderanya, dan dikatakan kepadanya:

إِنَّ فِيْهِمْ فُلاَنًا ٬وَقَدْ  كَانَ صَائِمًا ٬ فَقَالَ ׃ بَهْ ابْدَؤُوْا ٠

"Sesungguhnya, ada orang yang hadir bersama mereka, dan ia waktu itu dalam keadaan puasa". Maka, ia berkata, "Perduli, semua harus mulai kalian dera". (Apakah kalian tidak mende­ngar Allah berfirman):

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur'an al-Karim bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka me­masuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (Q.S. 4: 140)

Tentang tidak boleh menggunakan khamr untuk obat. Ini merupa­kan jawaban Rasulullah saw. dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dan Ahmad bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang khamr, maka beliau melarangnya. Kemudian orang itu berkata:

إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ ، قَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ ׃ إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءِ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ٠

"Sesungguhnya saya membuatnya untuk obat!" Beliau ber­sabda, "Sesungguhnya khamr itu bukan obat, tetapi penyakit".

Dalil Nash ini, termasuk yang lain, menegaskan bahwa menggunakan khamr untuk obat adalah haram dan berdosa bagi yang menggunakan dan yang diobatinya.

Sedang obat-obatan yang sedikit dicampur alkohol, sebagai bahan pengawet, maka menggunakan dibolehkan dengan meme­nuhi persyaratan di bawah ini:
  • Sudah ditetapkan bahwa terdapat bahaya hakiki bagi kesehatan manusia jika tidak menggunakan obat tersebut.
  • Tidak ada obat lain yang halal, yang dapat mengganti kedudukan obat beralkohol tersebut.
  • Hendaknya diperiksa oleh seorang dokter Muslim yang dapat dipercaya dari segi pengalaman dan agama.
Sebab, prinsip-prinsip Islam berdasarkan kemudahan, me­nolak kesukaran dan merealisasikan kemaslahatan.

Sebagai dasar dalam hal ini adalah firman Allah:

Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (Q.S. 2:173)
Dari keterangan-keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah hukumnya haram untuk diminum. Demikian juga pemakaian minuman yang memabukkan untuk obat adalah juga diharamkan.

Posting Komentar untuk "Kriteria Minuman Keras & Obat Bius Haram"