Mengingatkan Sesuatu yang Haram Pada Anak

Satu segi peringatan yang harus diperhatikan pendidik dan juga orang tua ada­lah peringatan dari sesuatu yang haram. Haram, seperti batasan yang diberikan ulama ushul, adalah yang diminta oleh syari'at untuk meninggalkan sama sekali, dan bagi yang tidak meninggal­kannya, disediakan hukuman Allah di akherat, atau hukuman syari'at di dunia. Seperti membunuh baik membunuh tanpa disengaja ataupun membunuh orang yang tidak bersalah, dosa berzina, minum minuman yang memabukkan, main judi, memakan harta anak yatim, curang dalam ukuran dan timbangan.

Tidak heran jika Nabi saw. memerintahkan kepada para pendidik untuk membiasakan anak-anaknya sejak kecil dan mentaati perintah dan menjauhi larangan, termasuk membuka­kan mata mereka terhadap hukum halal dan haram, sehingga menjadi pengetahuan yang melekat. Ibnu Zarir bin Ibnu Mundzir diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. secara marfu' kepada Rasulullah Saw.:

اِعْمَلُوْا بِطَاعَةِ اﷲِ ٬ وَاتَّقُوْا مَعَاصِيَ اﷲِ ٬ وَمُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِامُتِثَالِ الأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِى ٬ فَذَلِكَ وِقَايَةٌ لَهُمْ مِنَ النَّارِ ٠
  
"Bekerjalah dengan taat kepada Allah, dan jauhkanlah dari mendurhakai Allah. Suruhlah anak-anakmu mentaati perintah dan menjauhi larangan. Hal tersebut adalah penjagaan diri mereka dari api neraka".

Hendaknya para orang tua dan pendidik mengerti bahwa sesuatu yang halal adalah yang dihalalkan Allah Ta'ala, sedang haram adalah yang diharamkan Allah Ta'ala. Halal adalah diperbolehkan dan haram adalah dilarang. Seorang manusia, bagaimana pun kedudukannya, tidak dapat mengharamkan sesuatu yang dibolehkan Allah Ta'ala, dan tidak dapat membolehkan apa saja yang diharamkan Allah 'Azza wa Jalla. Siapa pun berbuat seperti itu, ia telah melewati batas dan melewati hak ketuhanan dalam pe­nentuan syari'ah. Dan barang siapa merestui perbuatan seperti itu, berarti ia telah menjadikan sekutu bagi Allah, dan mengingkari agama Allah, ingkar kepada Al-Qur'an yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad saw.

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (Q.S. 42: 21)
Al-Qur'an juga membuka kesalahan kaum musyrikin yang mengharamkan dan menghalalkan tanpa seizin Allah. Allah ber­firman:

Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang di­turunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah1?". (Q.S. 10: 59)
Dari ini semua jelaslah bahwa Allah satu-satu-Nya yang berhak menentukan halal dan haram. Semua itu diterangkan secara detail dalam Kitab-Nya yang sempurna:

. . . padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang ter­paksa kamu memakannya ..." (Q.S. 6: 119)
Berdasar penjelasan ini, kita harus mencari hal-hal yang diharamkan dalam Kitabullah, Al-Qur'an atau Sunnah Nabi Muhammad saw. Sehingga, kita dapat memperingatkannya kepada segenap yang berhak kita arahkan dan didik. Tidak diragukan, bahwa nasihat yang diberikan terus menerus akan mendatangkan manfaat dan meninggalkan bekas. Air yang jatuh setitik demi setitik dapat melubangi batu. Pengajaran dan peringatan terhadap anak dapat menciptakan manusia yang mengikuti hudud Allah swt., mentaati perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, mematuhi hukum, halal dan haram, tidak goyah, tidak sesat dan tidak sengsara!

Posting Komentar untuk "Mengingatkan Sesuatu yang Haram Pada Anak"