Cara Islam dalam Pemberantasan Kasus Korupsi

Masalah bangsa yang terjadi pada saat ini adalah merebaknya kasus korupsi. Kasus korupsi ini baik terjadi di kalangan pemerintahan maupun di kalangan non pemerintahan yang berdampak pada keburukan. Sebagaimana kita ketahui pada bahasan yang telah lalu bahwasanya dan dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadits bahwasanya korupsi, menyuap adalah merupakan dosa yang hendaknya tidak dilakukan. Baca juga dosa menyuap, korupsi dalam islam 

Sebelum membahas inti dari bahasan utama yaitu cara islam dalam pemberantasan kasus korupsi, ada baiknya kita mengenal lebih dekat mengenai pengertian korupsi dari berbagai sudut pandang. Pengertian korupsi secara garis besar dapat anda baca pada pengertian korupsi dari wikipedia  

Pengertian korupsi dalam bahasa al-Qur’an dapat disama artikan dengan kosa kata khianat atau ghulul atau fasad. Mengapa identik dengan ghulul? Karena menghianati atau menyembunyikan sesuatu dan juga identik dengan fasad karena berdampak pada kerugian dan kerusakan negara yang dapat menghancurkan suatu negara tersebut.

Kasus korupsi merupakan masalah yang berhubungan dengan masalah bangsa dan rakyat sebagai warganya. Berkaca dari jaman kehidupan Nabi besar Muhammad saw., terhadap mereka yang bertindak ghulul atau mengerjakan kasus korupsi maka Nabi Muhammad tidak akan mensholati jenazahnya.

http://islamiwiki.blogspot.com/
Kembali kepada bahasan utama yaitu cara islam mencegah dan mengatasi kasus korupsi, paling tidak terdapat tiga unsur utama yang dapat dijadikan sebagai 3 faktor untuk mencegah dan mengatasi merebaknya kasus korupsi yang semakin hari semakin banyak. Apa saja tiga faktor yang dapat mencegah korupsi dalam upaya pemberantasan kasus korupsi?

Mencegah, pemberantasan kasus korupsi dengan faktor agama atau spiritual

Mengapa di suatu negara semakin banyak terjadi kasus korupsi? Jawabannya adalah karena tidak diaplikasikannya nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. Padahal jelas ajaran Islam dalam al-Qur’an dan dalil hadits Nabi yang melarang adanya praktek dan tindakan korupsi, menyuap dan sejenisnya. 

Orang yang tidak menerapkan ajaran agama islam dalam kehidupannya, setiap amalan ibadah yang mereka kerjakan hanya mendapatkan letih dan lelah belaka.  Ibadah sholat, ibadah puasa, ibadah zakat dan ibadah haji serta umrah yang dikerjakan hanya sebatas praktek semata, hanya mendapat lelah dan letih dan tidak berimbas pada kebaikan akhlak dalam perbuatan yang nyata dalam kebaikan sehingga mereka tidak dapat menghindarkan diri dari perbuatan keji, perbuatan munkar dan dosa serta godaan duniawi. Naudzubillahi min dzalik.

Apabila setiap orang mempunyai tingkat spiritual keagamaannya baik, menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan, tentunya mereka tidak akan mengerjakan dan berbuat serta mengerjakan kasus korupsi karena di samping perbuatan ini adalah berdampak pada kerusakan bangsa dan umat juga merupakan perbuatan dosa yang dapat membawa pelakunya kepada jurang neraka.


Mencegah dan mengatasi korupsi dengan faktor sosial.

Di dunia ini, kehidupan manusia sebagai individu tidak lepas dari individu yang lain atau sering disebut dengan istilah sebagai makhluk sosial. Dalam ajaran Islam, sebagai makhluk sosial di antara sesama muslim mempunyai kewajiban untuk amar ma’ruf nahi munkar yaitu mengingatkan kepada kebaikan dan mencegah perbuatan keji dan munkar. Dalam konteks bahasan dan tema mencegah korupsi, maka hendaknya kepada sesama manusia dan terutama sesama muslim wajib untuk saling mengingatkan dan mencegah berbuat korupsi. 

Berkaitan dengan hal di atas, dalil sabda Nabi Muhammad diriwayatkan Imam Bukhari yang berbunyi:

المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده 

Artinya: muslim itu adalah orang yang menyelamatkan muslim lain dengan lisan (bahasa) dan tangannya. Baca juga Perintah wajibnya amar ma’ruf nahi munkar

Teramat sangat berat tentunya dalam mengimpelementasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan social pada kehidupan sehari-hari dengan semakin banyaknya tuntutan kehidupan serta begitu banyak dan besarnya godaan yang berhubungan dengan materi. Sehingga kenyataan yang sudah banyak terjadi pada kehidupan sekarang ini adalah kehidupan yang serba berlebihan (israf), kemubaziran atau tabdzir dan kehidupan berkemewahan atau itraf sehingga manusia semakin terdorong untuk terus mencari materi, harta dengan jalan yang tidak suci dan tidak diperkenankan dalam ajaran dan nilai spiritual dalam Islam dengan melakukan korupsi.

Setan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Mereka akan selalu menggoda manusia untuk mengikuti bujuk rayunya serta menjerumuskan manusia kepada perbuatan dosa serta maksiat dan akhirnya menjadi pengikutnya untuk masuk ke dalam neraka. Oleh sebab itulah kita harus dan wajib menjaga diri kita dari godaan setan, godaan nafsu syahwat korupsi dengan sholat, dzikir dan memohon selalu perlindungan dari allah dari korupsi dan segala perbuatan dosa lainnya. Mari kita menjaga sholat, puasa, zakat, ibadah haji dan ibadah yang lainnya agar tidak menjadi ibadah yang sia-sia, hanya mendapatkan letih dan lelah.


Dalil firman Allah swt dalam Al-Qur’an:

ٱتۡلُ مَآ أُوحِيَ إِلَيۡكَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ وَلَذِكۡرُ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا تَصۡنَعُونَ 

Artinya: Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-ankabut: 45)

Kasus korupsi adalah perbuatan dosa. Di samping menjerumuskan pelakunya kepada pintu neraka juga akan merugikan kepada umat dan bangsa dan juga hak-hak orang lain yang terkandung di dalamnya. 

Mencegah dan mengatasi korupsi dengan hukum dan peraturan perundangan.

Cara mengatasi kasus korupsi adalah dengan menggunakan aspek legal dari peraturan hokum dan perundangan yaitu diciptakannya undang-undang hokum yang mengatur, memberikan hukuman dan mengadili pelaku dan tidak korupsi dengan tindakan yang setimpal sehingga para pelaku akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam Al-Quran, pelaku kasus korupsi atau ghulul, yaitu merugikan orang lain karena khianat. Firman Allah swt. menerangkan tentang hukuman setimpal kelak nanti di akhirat

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّۚ وَمَن يَغۡلُلۡ يَأۡتِ بِمَا غَلَّ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفۡسٖ مَّا كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ 

Artinya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS Ali Imran 161)

Para pelaku kasusu korupsi atau disebut koruptor antara lain termasuk korupsi harta dan kekayaan negara hendaknya perlu mendapatkan tindakan yang sepadan sehingga mereka jera dan tidak mengulangi lagi dengan menggunakan asas faktor legal peraturan perundangan pemerintah. Dalam sebuah dalil hadits Nabi diriwayatkan Ashabus Sunan yang menerangkan tentang larangan para sahabat-sahabat dan juga umatnya untuk mensholatkan jenazah para pelaku kasus korupsi karena pelakunya mengerjakan perbuatan khianat kepada sesama saudaranya.

Demikianlah cara dan pendekatan dalam ajaran Islam yang tertuang dalam kitabullah al-Qur’an dan dalil-dalil dari Hadits Nabi Muhammad saw. untuk mencegah dan mengatasi serta pemberantasan kasus korupsi yaitu dengan pendekatan spiritual atau keagamaan, pendekatan sosial dan juga pendekatan hukum melalui peraturan perundangan pemerintah. 

Posting Komentar untuk "Cara Islam dalam Pemberantasan Kasus Korupsi"